Tentang
Seiring dengan perlunya penjagaan dan pelestarian lingkungan hidup,
LSK-LHKI lahir diprakarsai oleh para pakar lingkungan di seluruh Indonesia
yang berusaha memperbaiki kompetensi profesional di bidang lingkungan hidup
dengan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia
Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan
Uji Kelayakan Lingkungan Hidup serta mengacu pada
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) .